Sabtu, 20 Desember 2008

fatwa kiai sodron "tentang nyoblos"

Fatwa kiai sodron buat masyarakat yang masih waras…

1 .buat bapak – bapak yang mau berangkat nyoblos ,kenapa anda tidak nyoblos di rumah saja,karena nyoblos dirumah lebih utama daripada nyoblos di TPS yang tidak jelas hukumnya menurut agama kita .

2.buat ibu – ibu kenapa anda memilih berangkat nyoblos ,padahal melayani suami dirumah lebih utama dan besar pahalanya .

3 . buat pekerja , pedagang ,mahasiswa dan para buruh jangan berangkat nyoblos karena sudah berhari –hari anda beraktivitas dan melakukan rutinitas yang menjemukkan,kenpa tidak anda gunakan waktu luang itu untuk beristirahat dan menyegarkan kembali jiwa dan raga anda , karena jiwa dan raga anda lebih penting daripada untuk hal yang tidak penting .

4 .buat pelajar jangan berangkat nyoblos karena itu sangat merendahkan keintelektualan anda ,karena anda Cuma akan memilih orang yang tidak lebih pintar daripada anda .

5 .buat ulama jangan nyoblos karena seburuk – buruknya ulama adalah yang dekat dengan penguasa , dan anda pasti memilih orang yang belum tentu paham dengan ajaran agama .

fatwa ini tidak mengikat karena Cuma didasari dengan akal saja,dan fatwa ini akan gugur dengan sendirinya bila ada dalil dari ALQURAN dan sunnah NabiNYA ,ijma para ulama salaf dan khalaf serta kesepakatan kaum muslimin seluruh dunia .

bila anda setuju dengan fatwa ini ,tidak membahayakan aqidah dan agama anda ,yang berbahaya apabila anda memaksa untuk tetap berangkat nyoblos karena berarti anda menyerahkan hidup anda dan masa depan negeri ini kepada orang yang tidak jelas tujuan dan orientasi hidupnya .

fatwa ini turun karena dilihat secara akal tidak mungkin bila kebenaran diperjuangkan dengan cara keburukan dan tidak jelas darimana biaya untuk mendanainya padahal ALLAH hanya menerima amal yang dilakukan sesuai dengan sunnahNYA .

bila anda masih nekat untuk berangkat nyoblos , saya Cuma bisa berkata , “saksikan ya ALLAH hamba telah menyampaikannya . wassalam

alfaqir

Tidak ada komentar:


ShoutMix chat widget